Jakarta, NTTzoom.com– Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari, mengecam dan mengutuk keras tindakan Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dalam pernyataan yang diterima NTTzoom.com pada Rabu (07/01/2026), Rikha menilai tindakan yang dilakukan terhadap Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo, sebagai bentuk kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.
Pasalnya, menurut Rikha, pada Rabu (07/01) sekitar pukul 16.18 WITA, telah dikeluarkan perintah penahanan terhadap Pelda Chrestian Namo di Denpom XI - Kupang, di saat keluarga korban masih berjuang mencari keadilan atas kematian anak mereka.
“Ini adalah tindakan yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan, mengabaikan rasa keadilan, melukai nurani publik, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Rikha dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menyebut, seorang ayah yang tengah memperjuangkan keadilan atas kematiannya putranya akibat kekerasan di lingkungan militer justru dihadapkan pada tekanan struktural dan perlakuan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
“Ini adalah preseden buruk dan ancaman serius terhadap keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rikha juga mempertanyakan sikap negara atas peristiwa tersebut.
“Di mana Presiden Republik Indonesia? Di mana Komnas HAM? Apakah negara akan terus diam membiarkan ketidakadilan ini terjadi?” katanya.
Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan negara dalam keadaan tidak baik-baik saja apabila aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menindas keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo menuntut penghentian seluruh bentuk kriminalisasi terhadap Pelda Chrestian Namo, evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap Danrem 161/Wirasakti dan Dandim 1627/Rote Ndao, serta penindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Selain itu, ia meminta pemulihan hak, martabat, dan keadilan bagi keluarga korban.
“Sebagai advokat dan sebagai manusia, setiap kewenangan harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan hukum. Jangan gunakan kekuasaan untuk menindas,” tegasnya.
Rikha menegaskan pihaknya akan terus menempuh seluruh upaya hukum, baik pidana, etik, administrasi, hingga konstitusional, demi menegakkan keadilan bagi keluarga almarhum Prada Lucky Namo.
Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah orang berpakaian sipil yang mengaku anggota Denpom XI - Kupang dan dua orang provost, menjemput paksa Pelda Chrestian Namo sesaat setelah turun dari kapal yang berlayar dari Rote menuju Kupang. (es)
Dapatkan sekarang