JPU: Fajar Widyadharma Tak Menunjukkan Penyesalan
JPU: Fajar Widyadharma tak menunjukkan penyesalan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak, mencoreng institusi dan merusak citra bangsa di mata internasional.

Foto: istimewa
Redaksi
22 Sep 2025 17:48 WITA

JPU: Fajar Widyadharma Tak Menunjukkan Penyesalan

‎Kupang, NTTzoom.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fajar Widyadharma dalam kasus kekerasan seksual anak.

‎Hal ini diungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

‎Menurut JPU, terdapat sejumlah faktor memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan, perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, serta kasus ini telah viral hingga meresahkan masyarakat.

‎Selain itu, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa dianggap mencoreng nama baik institusi Polri, merusak citra bangsa di mata internasional, serta bertentangan dengan program perlindungan anak yang digalakkan pemerintah.

‎“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, yang terdiri Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H. 

‎Sebelumnya, JPU  menyatakan terdakwa Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP, serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP. 

‎Eks Kapolres Ngada itu pun dituntut 20 tahun hukuman penjara. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

‎"Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.  A Raka Putra Dharmana. 

‎Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (es)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai