JPU Gunakan Dakwaan Berlapis Jerat Fajar Eks Kapolres
Mantan Kapolres Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).
Redaksi
22 Sep 2025 17:01 WITA

JPU Gunakan Dakwaan Berlapis Jerat Fajar Eks Kapolres

Kupang, NTTzoom.com — Mantan Kapolres Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

‎Tim JPU Kejati NTT menyusun dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP, atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.

‎"Setelah pembuktian di persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Hal ini memperkuat tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar." ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.  A Raka Putra Dharmana. 

‎Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak.

‎Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

‎Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP, serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP. (es) 1

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai