JPU: Perbuatan Stefani Doko Timbulkan Trauma Bagi Korban
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menegaskan, perkara TPPO ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Redaksi
22 Sep 2025 19:08 WITA

JPU: Perbuatan Stefani Doko Timbulkan Trauma Bagi Korban

Kupang, NTTzoom.com— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menilai perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21) dalam kasus kekerasan seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangat memberatkan.

‎JPU menyebut tindakan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban berinisial I.S. (6 tahun), serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil. 

‎Selain itu, perbuatan terdakwa dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

‎“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan ini,” tegas Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9).

‎Meski demikian, JPU turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni usia terdakwa yang masih muda.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya."tambah JPU. 

‎Kejati NTT menegaskan, perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

‎Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai