Kupang, NTTzoom.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan proses hukum dalam perkara kematian Sebastianus Bokol tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau dipaksakan.
“Semua orang bebas berpendapat. Tapi penyidik, penuntut umum, peneliti, berkas itu tidak serta-merta. Ini perkara pembunuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara pembunuhan sangat jarang terdapat saksi mata langsung, sehingga proses pembuktian membutuhkan waktu panjang dan kehati-hatian.
“Di mana-mana perkara pembunuhan itu jarang ada saksi mata. Apalagi korban ditemukan sudah terbakar. Jadi tidak mungkin penyidik asal-asalan, peneliti juga tidak asal langsung P-21. Perkara ini baru terungkap setelah 3 tahun 8 bulan,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan antara penyidik dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21) menjadi dasar percepatan pelimpahan agar perkara segera diuji di persidangan.
Sebelumnya penyidik Polda NTT melimpahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) asal Sumba Barat Daya (SBD), Sebastianus Bokol alias Tian, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (31/03/2026).
Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pelimpahan tersebut disertai penyerahan barang bukti perkara.
“Barang bukti perkara dengan tujuh orang tersangka hari ini diserahkan dari Polda. Dalam 20 hari ke depan kami lakukan penahanan di tahap penuntutan. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Menurut dia, dalam masa penahanan tersebut jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan. (es)
Dapatkan sekarang