Kupang, NTTzoom.com– Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan komitmen nyata Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Hal tersebut disampaikan Roch Adi Wibowo dalam sambutannya pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemerintah Provinsi NTT di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Roch Adi Wibowo menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktur E pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dinilainya memiliki makna strategis bagi penguatan mekanisme pemidanaan alternatif.
"Atas nama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan dan perhatian pimpinan Kejaksaan Agung terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujarnya.
Menurut Kajati, penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial dalam praktik penegakan hukum.
“Ini adalah komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif,” kata Roch.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif.
Dalam pelaksanaannya, Roch menekankan pentingnya peran yang saling melengkapi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Roch juga menegaskan sejumlah prinsip yang harus menjadi pijakan bersama, di antaranya kejelasan mekanisme administratif yang terdokumentasi dan mudah diaudit, penghormatan terhadap martabat pelaku, serta pemilihan jenis dan lokasi kerja sosial yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.
“Pelaksanaan kerja sosial harus disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma,” tegasnya.
Selain itu, Kajati NTT menekankan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat, termasuk dalam pengawasan sosial dan evaluasi program.
Ia juga meminta seluruh sumber daya dan penugasan dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui sistem monitoring bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, Roch meminta agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta pemerintah daerah.
Sementara kepada para bupati dan wali kota, ia menyampaikan terima kasih atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam penyediaan lokasi, fasilitas, pembinaan teknis, hingga perlindungan keselamatan kerja.
“Penandatanganan hari ini adalah awal dari tanggung jawab kolektif. Semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas,” tutup Roch Adi Wibowo. (es)
Dapatkan sekarang