Kupang, NTTzoom.com — Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengungkap peran tiga warga negara asing (WNA) dalam kasus penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Belu. Ketiganya, Li Shenger, Lin Jingwei, dan Hu Renhao, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Li Shenger berperan sebagai penyewa gudang sekaligus pengelola utama. Lin Jingwei bertanggung jawab pada distribusi operasional, sedangkan Hu Renhao menjalankan pelaksanaan teknis penimbunan barang,” jelas Kapolda saat rilis di Lobi Mapolda NTT, Kamis (30/4/2026).
Dari lokasi, aparat mengamankan 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu senilai Rp23,1 miliar.
Kapolda menegaskan, penyelundupan rokok ilegal merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia memastikan, penanganan perkara dilakukan secara terukur, cepat merespons perkembangan situasi lapangan, serta terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sejalan dengan program Presisi Polri: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau call center Polri 110 untuk mendapat respons cepat. Polri hadir memberi ruang aman dan perlindungan bagi pelapor,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga keamanan wilayah perbatasan bukan hanya soal teritorial, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kedaulatan negara dan menjaga harapan masyarakat di NTT. (es)
Dapatkan sekarang