KUPANG, NTTZOOM-Kepala Kepolisian Resort Kupang AKBP Fx.Irwan Arianto, S.I.K, M.H memenangkan Sidang Praperadilan yang diajukan Timoteus Skau dan kawan-kawan atas Perkara Pidana Secara Bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan Terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dibacakan pada sidang putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi di Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi Jalan Timor Raya KM 35 Oelamasi, Selasa (14/3).
Sidang putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Fridwan Fina, S.H.,M.H ini, menolak Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya yang dilaporkan pada 27 Februari 2023 melalui kuasa hukum para pelapor Yulius D. Teuf, S.H selaku Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, S.H & Partners.
Kapolres Kupang membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku termohon.
"Ya, dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak alergi dengan praperadilan. Itu hal biasa. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan," terangnya.
"Kami sifatnya profesional, ada perkara yang dilaporkan kami sidik dan selanjutnya kami lidik hingga lakukan upaya-hukum, dan terbukti hari ini kerja kami profesional. Kami menangkan sidang Praperadilan ini," tambahnya.
Untuk diketahui para pemohon merupakan tersangka yang ditetapkan Penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan Kekerasan terhadap barang sesuai Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada 7 Februari 2023 setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.
Selain diduga merusak pagar kantor desa, para tersangka juga diduga telah melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.
Adapun kesepuluh pemohon dalam sidang Praperadilan tersebut adalah Timoteus Skau, James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik, Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik yang semuanya adalah warga Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Kapolres Irwan akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan para terduga pelaku di Mako Polres Kupang demi mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai indikasi dari sidang praperadilan hari ini.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang