‎Kasus Dugaan Pemerasan Pengaruhi Proses Hukum, Satu Tersangka Jadi DPO
Ilustrasi pemerasan oleh oknum polisi
Redaksi
15 Mar 2026 07:00 WITA

‎Kasus Dugaan Pemerasan Pengaruhi Proses Hukum, Satu Tersangka Jadi DPO

Kupang, NTTzoom.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut turut memengaruhi proses hukum kasus yang sedang berjalan. Pasalnya, salah satu tersangka bahkan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

‎Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada 2025.

Akibat situasi tersebut, proses hukum perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut.

‎“Bidpropam Polda NTT terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

‎Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif.

‎Ke depan, Polda NTT akan menggelar gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri guna menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

‎Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di tubuh Polri.

‎“Langkah ini menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan dan terus berkomitmen menjaga integritas institusi,” kata Henry.

‎Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai