Kupang, Nttzoom - Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, Kabupaten Kupang ikut menyikapi perintah Jaksa Agung untuk menunda sementara proses hukum kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kupang.
Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang pada Rabu 24 Juli 2024.
Muhammad Ilham menyatakan Kejari Kabupaten Kupang akan menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang saat ini tersandung kasus korupsi.
Ilham menegaskan, sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung, setiap laporan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan salah satu Cakada, proses penyelidikan diminta untuk menunda sementara, bukan berarti dihentikan.
“Karena sesuai arahan dari Kejaksaan Agung, maka setiap laporan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan salah satu calon termasuk proses penyelidikan, itu disuruh untuk dipending bukan berarti dihentikan” tegas Muhammad Ilham.
Ilham menegaskan, alasan untuk menunda sementara proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dikhawatirkan pelaporan korupsi yang melibatkan Cakada menjadi bentuk kampanye hitam.
Selain itu, ujar dia, termasuk untuk menghindari kriminalisasi yang memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
“Jika dalam laporan tindak pidana korupsi yang diterima melibatkan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati maka proses pemeriksaan akan ditunda agar tidak menggangu tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kupang," ungkapnya.
Arahan tersebut, lanjut Ilham, merupakan perintah dari Jaksa Agung kepada setiap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan tindak pidana khusus.
Dengan demikian, lanjut dia, hal ini untuk mengantisipasi adanya kampanye terselubung yang mengarah pada black campaign yang bisa menjadi hambatan dalam proses Pilkada 2024.
“Ini dilakukan agar kami dapat antisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis dari pihak-pihak tertentu,” timpalnya.
Ia memastikan jika netralitas semua jajaran di Kejari Kabupaten Kupang dengan menjaga muruah penegakan hukum sehingga tidak ada satu pun kelompok-kelompok yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pilkada 2024 di Kabupaten Kupang yang berlangsung pada 27 November mendatang.
“Supaya tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang akan memengaruhi dan mengganggu jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Kupang,” imbuhnya. (jem/dev/nz*)
Dapatkan sekarang