OELAMASI, NTTZOOM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM PDAM Kupang 2015 dan 2016 bernilai Rp 6,5 miliar.
Tiga orang yang ditahan ialah Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, JO dan dua mantan bawahannya yakni TT dan AN. JO saat ini menjabat Dirut PDAM Kota Kupang.
TT adalah Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang sekaligus PPK tahun anggaran 2016, sedangkan AN adalah PPK tahun anggaran 2015. JO ditahan bersama AN dan TT sejak Jumat (3/6) petang di sel Polres Kupang.
Pada 26 April 2022 Kejari Kupang menahan dua tersangka dari unsur rekanan penyedia jasa. Mereka adalah David Lape Rihi dan Junias Laiskodat. Kajari Kupang Ridwan Angsar mengatakan, tersangka dalam kasus ini sebanyak 8 orang.
Kajari Kupang, Ridwan Angsar kepada wartawan di kantor Kejari Kupang mengatakan para pihak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang terjadi dalam pekerjaan proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016 untuk SPAM Oelamasi, Tarus, Oelitneo, Bolok dan Semau.
Penyidik kata Ridwan Angsar menemukan indikasi kalau sejak proses lelang, penetapan pemenang lelang, pelaksanaan fisik, pembayaran hingga pemanfaatan proyek, semua bermasalah.
"Dari proses lelang sudah direkayasa, proyek itu tidak bermanfaat bagi masyrakat,” kata Ridwan Angsar kepada wartawan di kantornya.
Ridwan jelaskan, dalam pelelangan proyek, pemenang proyek yang akan melaksanakan proyek sudah diatur panitia.
"Lelang direkayasa, pelaksana proyek sudah diatur panitia,” katanya.
Selain itu tambah Ridwan, yang melakukan pekerjaan di lapangan bukan orang yang menandatangani kontrak pekerjaan.
"Yang tandatangani kontrak orang lain, yang kerja orang lain yang tidak punya kapasitas. Terjadi pinjam meminjam bendera,” ungkapnya.
Saat proses pembayaran pekerjaan juga, kata Kajari Ridwan, tidak sesuai prosedur yang ada dalam peraturan Menteri Keuangan. Dana proyek tersebut diserahkan langsung kepada pihak pelaksana pekerjaan. Ridwan mengatakan, proyek bernilai Rp 6,5 miliar untuk kelima SPAM itu pun kini tak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Proyek-proyek SPAM tersebut bersumber dari dana penyertaan modal Pemkab Kupang untuk PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang pada tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar.(lintasntt/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang