Kupang, NTTzoom.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT dijadwalkan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penandatangan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.00 WITA di Aula El Tari Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial diatur dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga pemulihan,” kata Raka.
Menurut Raka, kegiatan tersebut akan dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo. Selain MoU tingkat provinsi, agenda ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT.
“Penandatanganan PKS ini penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan selaras dan seragam di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur,” ujar Raka.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku pidana kerja sosial.
Raka menambahkan, melalui skema ini pelaku tindak pidana ringan tetap berada di lingkungan sosialnya dan diarahkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Bentuk kegiatannya antara lain kebersihan fasilitas umum dan penghijauan, sehingga memberi kontribusi nyata bagi lingkungan dan pembangunan daerah,” katanya.
Selain pemerintah daerah, program ini juga didukung PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam aspek pengembangan sumber daya manusia dan tanggung jawab sosial. (es)
Dapatkan sekarang