Kejati NTT Sita Aset Negara Dalam Dugaan Korupsi Senilai Rp 900 Miliar
Kejati NTT menyita sebidang tanah milik negara seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (28/5/2025).
admin
29 May 2025 09:08 WITA

Kejati NTT Sita Aset Negara Dalam Dugaan Korupsi Senilai Rp 900 Miliar

KUPANG, NTTzoom.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita sebidang tanah milik negara seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (28/5/2025). 

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak.

Tanah tersebut terdaftar secara resmi dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset negara yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh sejumlah pihak," ujar Kasi Dik Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, di lokasi penyitaan.

Penyitaan disertai pemasangan enam papan tanda dan kawat berduri di sekitar lahan. Prosesnya dikawal personel TNI dari Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti, serta disaksikan perwakilan Kanwil Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh beberapa individu kepada pihak ketiga, meski secara hukum masih terdaftar sebagai milik negara. Nilai kerugian negara dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 900 miliar.

Beberapa nama yang disebut dalam penyidikan antara lain Yonas Konay menjual sebagian tanah kepada Charly Yapola, Yohana H. Lada Sitta, dan Nicolins Mariana Mailakay dengan nilai transaksi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Susana Juliana Konai menjual tanah kepada Alberth Arnold Antonius Fina dan Naomi Fina-Mansopu.

Nikson Lily melakukan transaksi dengan Roby Lugito untuk lahan seluas 20.000 meter persegi.

Transaksi dilakukan dengan kuitansi dan surat pernyataan pelepasan hak, bahkan disaksikan oleh sejumlah pejabat kelurahan dan kecamatan setempat. Namun, penyidik menyebut semua transaksi tersebut tidak sah karena tidak didukung dokumen hukum yang berlaku.

Akar persoalan bermula dari proses tukar guling pada 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. 

Tanah yang diserahkan sebagai pengganti telah terdaftar sah sebagai milik negara, dan sertifikatnya diterbitkan pada 1995. Namun, tanah tersebut kemudian dikuasai dan diperjualbelikan secara ilegal.

Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk korupsi yang menyasar aset negara.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik yang melanggar hukum," ujar Zet Tadung Allo.

Ia juga menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pemerintah yang mungkin terlibat dalam penerbitan dokumen ilegal. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai