Kupang, NTTzoom.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT mencatat penanganan ribuan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2025.
Dari total 2.409 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, sebanyak 74 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional sekaligus humanis.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, jajaran Kejaksaan di NTT telah menangani ribuan perkara tindak pidana umum. Di sisi lain, kami juga terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Roch Adi Wibowo, kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).
Berdasarkan data Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), dari 2.409 SPDP yang diterima, kejaksaan melakukan penelitian tahap I terhadap 1.821 berkas perkara.
Sebanyak 1.383 perkara dinyatakan lengkap (P-21), 1.474 perkara dilimpahkan ke tahap II, dan 1.282 perkara diteruskan ke pengadilan. Sementara itu, penuntutan dilakukan terhadap 1.266 perkara dan eksekusi putusan pengadilan mencapai 1.264 perkara.
Dalam upaya hukum, kejaksaan mencatat 228 upaya hukum yang terdiri dari 157 banding, 59 kasasi, dan 12 peninjauan kembali. Tidak terdapat pengajuan grasi sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, dalam penerapan keadilan restoratif, tercatat 78 perkara diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Dari jumlah itu, 74 perkara berhasil diselesaikan, atau mencapai 95 persen tingkat keberhasilan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukan hanya kebijakan, tetapi telah diimplementasikan secara nyata dan efektif oleh jajaran kami di daerah,” kata Roch.
Dari sisi satuan kerja, Kejaksaan Negeri Sikka menjadi yang terbanyak menerapkan keadilan restoratif dengan 11 perkara, seluruhnya berhasil diselesaikan.
Sementara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengusulkan satu perkara dan juga berhasil diselesaikan 100 persen.
Berdasarkan klasifikasi perkara, kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP menjadi yang paling dominan dengan 40 perkara. Disusul perkara lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 sebanyak 13 perkara, serta perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 8 perkara.
Selain itu, terdapat pula perkara narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kekerasan lainnya yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif.
“Melalui keadilan restoratif, kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberi rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia menambahkan, capaian ini sejalan dengan kebijakan nasional penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat, serta akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. (es)
Dapatkan sekarang