KUPANG, NTTZOOM-Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius menjadi narasumber utama dalam workshop Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) NTT. Pemaparan materi dipandu moderator Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Mariana R. Manuhutu yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Provinsi NTT, Senin 20 Maret 2023.
Selaku narasumber utama dalam workshop itu, Sofyan mengatakan, Manajemen Risiko Indeks (MRI) tidak bisa lepas dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Seperti diketahui, kata Sofyan, kesuksesan SPIP ditentukan oleh tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kendala pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sementara, lanjut dia, MRI menggambarkan kualitas penerapan Manajemen Risiko (MR) yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.
"Pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai dan mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP itu," ungkapnya.
Menurut Sofyan, penyusunan perencanaan dan penetapan tujuan organisasi harus sesuai visi dan misi, cascading selaras, berorientasi hasil atau outcome, serta didukung program dan kegiatan yang tepat. Sedangkan, ujar Sofyan, sistem pengendalian yang memadai mengandung lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Lebih lanjut, jelas Sofyan, penilaian risiko dalam kaitan penerapan MR diawali dengan penetapan tujuan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan. Selanjutnya, dilakukan indentifikasi risiko, yakni dengan mengidentifikasi kegiatan, penyebab dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan kementerian serta mendokumentasikan proses indentifikasi risiko dalam sebuah daftar risiko.
Berikutnya dilaksanakan analisis risiko untuk menentukan nilai dari satu sisi risiko yang telah diidentifikasi dengan mengukur nilai kemungkinan dan dampaknya.
"Unit Pemilik Risiko (UPR) di tingkat Kanwil memiliki tugas melakukan indentifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan Kanwil," tegasnya.
Selain itu, tegas Sofyan, UPR Kanwil juga harus melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan risiko hasil identifikasi dan analisis risiko, serta menatausahakan proses MR.
Dijelaskan Sofyan, penanganan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi yang tersedia kemudian memutuskan opsi penanganan yang diambil, apakah menurunkan risiko, mengalihkan risiko, menghindari risiko, atau menerima risiko. Sebelum dilakukan penanganan, terlebih dahulu dilakukan evaluasi risiko untuk membuat peringkat risiko yang memerlukan perhatian manajemen instansi dan yang memerlukan penanganan segera atau tidak memerlukan tindakan lebih lanjut.
Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan oleh Auditor Madya pada perwakilan BPKP Provinsi NTT, Wisnoe Koeshartsanto yang menjelaskan tentang indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (iEPK). Dijelaskan Wisnoe, ada tiga pilar iEPK, yakni kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan, dan penanganan kejadian korupsi.
Dijelaskan, indikator pilar kapabilitas antara lain, meliputi kebijakan antikorupsi, seperangkat sistem antikorupsi yang salah satunya adalah penetapan sistem WBS internal dan program pembelajaran antikorupsi. Sedangkan terkait penerapan, ujar dia, salah satu indikatornya adalah asesmen dan mitigasi risiko korupsi yang konsisten dan komprehensif sebagai bentuk efektivitas pencegahan dan deteksi dini.
"Proses asesmen risiko korupsi berjalan pada semua kegiatan utama hingga menghasilkan peta risiko dan rencana tindak pengendalian," cetusnya.
Wisnoe menyebut, pilar terakhir yakni penanganan dengan indikatornya meliputi investigasi, tindak korektif dan peristiwa aktual korupsi.
Terkait investigasi dan tindakan korektif, Wisnoe berharap adanya konsistensi dalam setiap langkah investigatif merespons setiap indikasi korupsi yang terdeteksi serta konsisten pengenaan sanksi kepada pelaku, pemulihan kerugian, dan perbaikan pengendalian.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang