Kupang, Nttzoom - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, dua security di Pelabuhan Tenau Kupang DGMH dan JN ditahan penyidik di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Polda NTT.
Kedua tersangka ditahan di Polsek Alak berdasarkan bukti-bukti yang cukup atas kasus pengeroyokan terhadap Maksen Leonati hingga meninggal dunia.
“Kedua tersangka sudah kami amankan sejak kemarin di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan dari kedua tersangka,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si kepada Nttzoom.com melalui sambungan telepon pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dijelaskan Kombes Pol. Aldinan, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2024, kedua tersangka itu telah diamankan di Polsek Alak.
Selanjutnya, Aldinan berujar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim, kedua security tersebut juga dilakukan penahanan, dimulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 atau selama 20 hari.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-3e. Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, yang terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tertanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh saudari Sofia,” beber Aldinan.
Terkait adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain selain di Pelabuhan Tenau Kupang seperti informasi yang beredar, Aldinan berujar informasi tersebut tidaklah benar alias hoax.
“Untuk saat ini masih TKP di Pelabuhan Tenau. Terkait informasi ada TKP lain, kami telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, namun tidak ditemukan adanya petunjuk terkait informasi itu,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2024, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di pelabuhan Tenau Kupang hingga mengakibatkan meninggalnya Maksen Leonati(33) yang merupakan warga Kampung Kuaputu, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang