Kerugian Negara Capai Rp3,79 Miliar, Pejabat KPU Sumba Timur Diduga Rekayasa Laporan Anggaran Pilkad
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Redaksi
11 Nov 2025 17:54 WITA

Kerugian Negara Capai Rp3,79 Miliar, Pejabat KPU Sumba Timur Diduga Rekayasa Laporan Anggaran Pilkad

Waingapu, NTTzoom.com— Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024 yang melibatkan tiga pejabat KPU setempat. Mereka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban serta melakukan mark-up dalam sejumlah kegiatan hibah penyelenggaraan Pilkada.

‎Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada, mulai dari pemborosan anggaran operasional, penggelembungan laporan keuangan, hingga rekayasa administrasi.

‎“Dari hasil pemeriksaan ahli hukum keuangan negara, ditemukan potensi kerugian negara yang cukup besar akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut,” ujar Raka.

‎Berdasarkan hasil audit Dr. Hernold Ferry Makawimbang, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

‎Kerugian itu bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 yang seharusnya digunakan bagi kegiatan penyelenggaraan tahapan Pilkada.

Pasal yang Disangkakan

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

‎Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

‎“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Kejari Sumba Timur saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) sebelum disidangkan di pengadilan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai