Jakarta, NTTzoom.com — Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang terjadi selama kurun 2013–2025.
Usai dilakukan penangkapan pada Kamis (16/04/2026), penyidik membawa Hery keluar dari kantor kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke sel tahanan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Hery dalam membantu penyelesaian sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialami oleh sebuah perusahaan tambang nikel, PT TSHI.
Pihak penyidik mendapati adanya aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang diduga diterima Hery dari Direktur PT TSHI, LKM, sebagai imbalan atas campur tangan Hery untuk memengaruhi kebijakan PNBP yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar." ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari Detik.com.
Menurut keterangan penyidik, aliran dana ini menjadi salah satu bukti awal keterlibatan Hery dalam praktik yang bertentangan dengan kewenangan jabatan dan berpotensi merugikan negara.
Diketahui, Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 lalu, namun penyidik menyatakan bahwa peristiwa pidana yang disangkakan terjadi sebelum ia menjabat sebagai ketua — yakni ketika masih menjadi anggota Ombudsman periode sebelumnya.
Penyidik melakukan penangkapan setelah mengumpulkan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk penyitaan bukti elektronik dari pihak terkait.
Langkah penahanan dilakukan tanpa komentar langsung dari Hery, yang digiring ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Hery kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak penetapan status tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah menjerat Hery dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang. (es)
Dapatkan sekarang