MAUMERE, NTTZOOM-Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi SH, menyebutkan dua tersangka kasus Puskesmas Bola telah dijatuhi hukuman 4, tahun dan 5,6 tahun penjara.
Tersangka DB dan DK dalam putusan itu tidak dilakukan upaya banding. Hal ini disampaikan Kejari Sikka Fahmi SH saat launching 14 aplikaksi pelayanan, Senin (19/7) di Maumere.
Fahmi jelaskan, dalam putusan sidang Tipikor, DB dinyatakan terbukti bersalah sehingga diputuskan dengan pidana kurungan selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara kurangan. Sementara DK diputuskan penjara kurungan selama 5 tahun 6 bulan penjara kurungan dan denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun dan subsider 3 bulan penjara kurungan.
"Dua tersangka itu sudah diputuskan, DB dihukum 4 tahun 6 bulan penjara sementara DK dihukum 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Fahmi.
DK selaku kontraktor yang mengerjakan Puskesmas Bola dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditangani oleh DB sendiri. Pada kesempatan yang sama kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Nurbadhi Yunarko katakan, ketika masuk pada tahap pembuktian DB dan DK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Saat dilakukan pembuktian dua orang tersangka DB dan DK dinyatakan terbukti bersalah dan telah dilakukan eksekusi. Keduanya juga tidak melakukan upaya hukum banding,” ungkap Nurbadhi.
Nurbadhi juga mengaku tersangka lain dalam kasus Puskesma Bola itu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Namun demikian yang terungkap dalam persidangan kata Nurbadhi, kedua tersangka terbukti bersalah sesuai yang disampaikan majelis hakim.
"Kami akan mendalami kalau ada bukti lain, namun hakim sudah memutuskan keduanya bersalah berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Kasus Puskesmas Bola yang menyeret dua tersangka ini, diketahui menggunakan dana DAK senilai Rp 3,969.000 miliar yang dikerjakan tahun 2019. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Sikka, ditemukan adanya kerugia senilai Rp 540 juta.
"Pembangunan Puskesmas Bola itu menggunakan dana DAK senilai Rp 3,969.000 miliar dan dalam tahap penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 540 an juta," jelas Nurbadhi.(rel/cde/nz)
Dapatkan sekarang