MAUMERE, NTTZOOM – Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang dialami pasangan suami isteri Emanuel Manda dan istrinya Novayanti Alfrida Piterson, yang dilaporkan kasat Pol PP Kabupaten Sikka Adeodatus Buang Da Chunha ke Polres Sikka.
Atas laporan itu Eman dan Nova kemudian langsung dipanggil penyidik Polres Sikka untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikkan Nova, Kamis (15/7) di Maumere.
Nova membeberkan, sedikitnya 23 pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap dirinya, terkait pelanggaran prokes pada saat tim satgas Covid-19 melakukan patroli. Sejumlah pertanyaan yang masih terngiang dalam kepalanya di antaranya, kenapa pintu kios yang sekalgus merupakan tempat kediamannya, tetap terbuka, kenapa tidak menggunakan masker, saat suaminya dianiya apakah berada di tempat, dan masih banyak pertanyaan lainnya.
"Saya diinterogasi oleh penyidik. Pertanyaannya berputar putar, yang terkesan hanya untuk mencari kesalahan suami saya pada saat terjadi penganiayaan, Selasa (6/7) yang lalu. Namun saya tetap menjelaskan, bahwa kami tidak melanggar prokes karena saya berada di rumah saya sendiri yang juga sebagai kios, dan pada saat itu tidak ada aktivitas jual beli. Saya dicerca sekitar 23 pertanyaan,” jelas Nova.
Nova selaku isteri ketika menyaksikan suaminya disiksa, dan telah dilaporkan secara resmi kepolres Sikka, mestinya segera ditindak lanjuti dengan menghadirkan pelaku. Herannya hingga saat ini penyidik belum berhasil menemukan pelaku. Mirisnya, suami yang menjadi korban justru dilapor balik oleh Kasat Satpol PP, selaku tim gugus tugas Covid-19 dengan dalil pelanggaran prokes.
Nova menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap suaminya selaku saksi atas laporan kasat Satpol PP itu, membuat Nova tetap bersih keras untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan dan menolak keras upaya perdamaian oleh siapapun termasuk pihak kepolisian. Nova merasa harkat dan martabatnya diinjak-injak, oleh tim gugus tugas tersebut. Sementara untuk Kasat Sabhara Polres Sikka yang dinilai arogan saat mencekik kerak baju Eman suaminya harus bertanggungjawab atas peristiwa penganiayaan tersebut.
"Dengan pemanggilan kami menjadi saksi atas laporan Buang itu, yang terkesan mencari cari kesalah kami sebagai korban, maka dengan tegas untuk tetap melannjutkan kasus ini hingga ke pengadilan. Dan saya akan menolak keras upaya perdamaian oleh siapapun termasuk pihak kepolisian," tegas Nova.
Belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Eman Manda oleh aparat kepolisian menuai protes oleh sejumlah elemen masyarakat. Di antaranya forum Peduli Atas Situasi Negara ( Petasan) kabupaten Sikka Siflan Angi, Truk F, Candraditya, dan pemerhati HAM.
Siflan kepada wartawan di Maumere menegaskan, warga yang dianiaya di rumahnya sendiri seperti binatang dalam situasi yang sepi dengan dalil pelanggaran prokes, meruakan tindakan yang tidak beradab. Mestinya Eman selaku pemilik rumah harus piara anjing herder, sehingga manusia yang tidak beradab itu harus diusir pakai anjing herder. Hal ini dikatakannya, karena tidak ada aturan dalam prokes untuk melakukan penganiayaan dirumah warga apa lagi dalam kondisi sepi.
“semestinya Eman harus piara anjing herder, sehingga kalau datang manusia tidak beradab melakukan penganiayaan diusir pakai anjing herder. Tidak ada atguran dalam prokes melakukan penganiayaan terhadap warga dirumahnya sendiri, hanya dengan dalil melanggar prokes.”tegas Siflan.
Siflan menambahkan dengan adanya laporan balik oleh Adeodatus Buang Da Chuha selaku kasat Pol PP kabupaten Sikka, maka semestinya patut diduga Buang adalah pelakunya. Semestinya l;anjut Siflan, Polisi ketika laporan itu bisa langsung menangkap Buang. Hal ini menurut Siflan laporan itu seharusnya dilakukan oleh ketua tim satgas covid yakni bupati Sikka, bukan oleh kasat Pol PP. Pertanyaannya lanjut Siflan, apa kapasitas Buang dalam satgas Covid? Kenapa polisi tidak berani menangap Buang, ada apa?
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD dan HAM NTT, Senopati Idara, SH yang mendampingi Eman Manda dalam pemeriksaan saksi itu, mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti kemauan kliennya untuk tetap melakukan proses hukum hingga ketingkat pengadilan.menurut Seno Pati kasus penganiayaanitu merupakan kasus pidana yang harus tetap di proses hukum.
“saya akan tetap mengikuti keinginan klien saya, apa lagi ini kasus pidana, jadi tetap dilakukan proses hukum.”ujar Senopati. (rel)
Dapatkan sekarang