KPU Hanya Verifikasi Parpol yang Belum Punya Kursi di Senayan
Thomas Dohu
Carlens
25 Aug 2021 11:07 WITA

KPU Hanya Verifikasi Parpol yang Belum Punya Kursi di Senayan

* Tahapan Pemilu Dimulai 25 Bulan Sebelum Pencoblosan
 
KUPANG, NTTZOOM-Salah satu tahapan menuju Pemilu 2024 adalah verifikasi peserta Pemilu, yakni partai politik (Parpol). 

Menurut Ketua KPU NTT Thomas Dohu, KPU hanya melakukan verifikasi terhadap Parpol yang tidak memiliki Anggota DPR di DPR RI, Senayan Jakarta. 

Thomas jelaskan, rancangan atau tahapan verifikasi Parpol terdiri dari persiapan awalnya adalah menyusun jadwal yang dimulai dari penetapan peraturan, verifikasi Parpol, peserta Pemilu, jumlah pemilih dan pencalonan. 

Ia juga menjelaskan mengenai verifikasi Parpol tahun ini atau 2024, itu hanya kepada Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPR-RI sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
 
"Hanya ada 12 kursi di DPR-RI, tetapi yang tidak ada kursi di DPR-RI itu, akan adakan uji verifikasi oleh KPU," bebernya 

Ia menerangkan, ada tiga hal yang perlu diverifikasi adalah terkait kepengurusaan, keanggotaan dan Parpol. 

"Terkait kepengurusan, ada ketentuan yakni kepengurusan tingkat pusat, kepungurusan di tingkat provinsi dan kepengurusan di tingkat kabupaten," ungkap Thomas yang diwawancara di ruang kerja, Selasa (24/8). 

Menurut dia, sampai saat ini belum ada Peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan Pemilu di tahun 2024 mendatang. Tetapi secara aturan Undang-Undang (UU) mengatur bahwa 2024 itu harus adakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. 

Ia juga menjelaskan, KPU sudah mulai melakukan persiapan menuju Pemilu serentak 2024 mendatang. 

"Terkait persiapan Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, KPU sudah mulai adakan pertemuan dengan Komisi II DPR-RI untuk membahas tentang persiapan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 yang akan datang," paparnya 

Selanjutnya, Thomas Dohu juga mengatakan, dari persiapan awal yang belum ditetapkan, yaitu hari pemungutan suara untuk pemilihan umum di bulan Februari. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan bupati serentak itu diselenggarakan pada November  

"Kemungkinan, dari persiapan awal yang belum ditetapkan maka pemilihan nasional itu diselenggarakan pada Februari 2024, sedangkan untuk Pemilu serentak gubernur dan bupati diselenggarakan pada bulan November," jelas Thomas  

Dari informasi pemilihan nasional di bulan Februari 2024 dan pemilihan gubernur serta bupati serentak di bulan November, KPU merancang mulainya tahapan 25 bulan sebulum pemungutan suara. 

"Salah satu alternatifnya adalah, tahapan Pemilu disusun dalam rentang waktu 25 bulan agar lebih matang," ungkap Thomas Dohu 

Pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 dituliskan dengan jelas soal penjadwalan Pemilu. Pasal 167 menekankan, pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dimana hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

"Kalau UU 7/2017 mengatur tahapan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara maka teman-teman KPU mengatur dalam drafnya 25 bulan sebelum hari pemungutan suara dan itu masih dalam rancangan KPU," jelasnya lagi.(jem/rjl/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai