Kreditur dan Koperasi Saling Tuding Penggelapan Uang
Marianus Renaldy Laka
Kreditur dan Koperasi Saling Tuding Penggelapan Uang
Petrus Herlemus
Carlens
03 Sep 2021 16:04 WITA

Kreditur dan Koperasi Saling Tuding Penggelapan Uang

MAUMERE, NTTZOOM-Manager Cabang Kopdit Mitang Gita Maumere R. Shirly Yenni dituding menggelapkan uang nasabah Landa Linus, warga Misir Barat  RT 01, RW, 012 Kelurahan Madawat , Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. 

Sebelumnya, Linus dituding melakukan kredit macet senilai Rp 353.686.800. Padahal Linus mengaku telah melakukan pembayaran angsuran setiap bulan tanpa tunggakan. Hal itu dia buktikan dengan adanya rekapan pembayaran setiap bulan pada surat yang dibuat Shirly selaku manager cabang sendiri. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Landa Linus, Marianus Renaldy Laka, SH l, MH, Senin (30/8) di Maumere. 
Marianus selaku kuasa hukum bahkan menduga uang kliennya itu ditilep Manager Cabang Kopdit Mitang Gita setiap kali mengambil uang angsuran di rumah kliennya.  

Marianus jelaskan, setiap kali kliennya mengangsur, uang langsung diberikan kepada Shirly yang mendatangi rumah Linus. Hal itu dibuktikan dengan surat rekapan angsuran yang diradiks/tandai kliennya di hadapan Shirly.
"Kami patut menduga uang angsuran kredit klien kami ditilep Shirly selaku Manager Cabang Kopdit Mitang Gita.  Saat ini kami sudah memegang sejumlah alat bukti berupa  surat rekapan angsuran kreditnya setiap bulan. Setiap kali Shirly datang mengambil uang, Linus langsung meradiksnya sebagai bukti kalau uang angsurannya sudah dibayar,” jelas Marianus. 

Dia menambahkan, ketika kliennya meminta slip bukti pembayaran, Shirly selalu mengaku akan mengantarnya dua atau tiga hari kemudian. Demikian alasan Shirly setiap kali Linus mengansur kreditnya. Kliennya, kata Marianus, mengajukan permohonan pinjaman kepada Kopdit Mitang Gita senilai Rp 198.000.000 pada Juli 2008, dan pinjaman itu terealisasi pada Agustus 2008, dengan bunga 3% menurun selama 48 bulan.
Pinjaman itu lanjut Marianus  dilakukan secara kolektif  bersama empat anggota lainnya. Namun total pinjaman tersebut diterima Landa Linus, termasuk pembayaran bunga selama 48 bulan dan itu menjadi tanggungjawab Landa Linus. 

“Klien kami memang tidak pernah ke kantor Kopdit Mitang Gita, tetapi didatangi langsung oleh petugas Kopdit Mitang Gita  R. Shirly Yenni sendiri  selaku manager cabang untuk mengambil setoran bulanan di kios Landa Linus yang terletak  di depan rumah sakit umum dr. TC. Hillers Maumere," jelas Marianus. 

Mirisnya lanjut Marianus, setelah dilakukan pemeriksaan kwitansi-kwitansi berupa Slip Uang Masuk (SUM) sebagai bukti penyetoran dari kliennya kepada Kopdit Mitang Gita atas cicilan setiap bulannya,  kemudian dihubungkan dengan surat rekapannya, terdapat perbedaan nilai pembayaran Slip Uang Masuk yang sangat sigfinikan. 

Total pembayaran selama 12 bulan berdasarkan rekap selama tahun 2009 kata Marianus, senilai Rp 83.923. 200. Namun dalam SUM yang ditandatangani Shirly selaku penagih, hanya senilai Rp 2.000.000. Sementara tahun 2010 selama 12 bulan, Linus mengangsur sebesar Rp 78.012.000. Herannya dalam SUM hanya tertulis senilai Rp 10.000.000. 

"Dengan adanya perbedaan penyetoran, baik dalam rekapan maupun dalam SUM selama tahun 2009 dan 2010 yang perbedaannya sangat signifikan, maka patut diduga adanya mal administrasi yang dan diduga adanya tindakan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh manager Cabang Kopdit Mitang Gita,” jelas Marianus. 

Sementara Ketua Kopdit Mitang Gita Petrus Herlemus secara terpisah kepada media ini mengaku sangat tidak rasional jika Landa Linus buta huruf seperti yang disampaikan kuasa hukumnya. 

Awalnya kata Herlemus, Linus datang melakukan kredit dan mengetahui secara benar  menghitung uangnya dan herannya ketika tidak mampu membayar Linus kemudian mengaku buta huruf.  

Menurut Herlemus, aturan Kopdit Mitang Gita, sistem perhitungannya bunga menurun. Namun herannya Linus hanya memegang jadwal pembayaran yang diradiks-radiks oleh Linus sendiri.  

Dengan demikian bagaimana cara pertanggungjawabannya. Format yang dikasih oleh Shirly adalah jadwal pembayaran setiap bulan. Harusnya slip setorannya dipegang oleh Linus sendiri. Karena itu kata Herlemus, jika satu atau dua kali tidak mendapatkan slipnya, Linus harus mendatangi kantor Mitang Gita untuk konfirmasi. 

"Ini alasan konyol yang disampaikan Landa Linus. Semestinya jika dibayar dan tidak mendapatkan slipnya maka dia harus datang ke kantor untuk konfirtmasi, bukan berpegang pada jadwalnya. Setiap penyetoran harus dilengkapi slip sebagai alat bukti,” jelas Herlemus. 

Di saat Mitang Gita melakukan fasilitasi, lanjut Herlemus, Linus bertemu dengan Shirly. Shirly juga mengaku setiap kali menerima uang penyetoran dari Linus, Shirly juga memberikan slip kepada Linus. Herannya kata Herlemus, Linus tetap bersikeras dengan apa yang diradiks dalam jadwal pinjaman tersebut.
Oleh karena itu lanjut Herlemus, keduanya baik Landa Linus dan Shirly tidak saling mengaku, maka keduanya sepakat melakukan sumpah adat di kantor pusat, dengan difasilitasi Mitang Gita  dan dibuatkan berita acaranya.  

Sumpah adat itu dilakukan sesuai permintaan Landa Linus sendiri. 

"Kami sudah upayakan memfasilitasi keduanya, namun keduanya tetap bersikeras. Landa Linus kemudian berinisiatif untuk melakukan sumpah adat. Usai melakukan sumpah adat langsung dibuatkan berita acaranya,” jelas Herlemus. 

Herlemus juga mengaku tidak mungkin menjerumuskan anggotanya sendiri. Menurut Herlemus, jika Landa Linus mengantongi slipnya dan tidak diimput dalam sistem Mitang Gita, Herlemus mengaku itu salah. Karena jika uang disetor pasti mendapatkan slipnya. Jika tidak mendapatkan slipnya maka Linus bisa datang ke kantor pusat untuk konfirmasi.  

"Kami menagih ke dia itu dari bawah ke atas karena sistemnya bunga menurun,  bukan dari yang kecil ke yang besar. Tetapi dari yang besar ke kecil. Kami juga sudah melakukan pendekatan berulang kali,” ungkap Herlemus.(rel/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai