KUPANG, NTTzoom.com - Pelaksana Tugas (PIt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RIAsep Guntur Rahayu menyampaikan kronologi terungkapnya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut).
Asep mengatakan, beberapa bulan lalu KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena melihat kualitas jalan yang kurang bagus.
"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Dikutip dari Kompas.com, Asep mengatakan, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Akhirnya, KPK RI melakukan pemantauan.
"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.
Pihak tertentu dalam hal ini merupakan pejabat pemerintahan di Sumut. Salah satunya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
"Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.
Dari hasil pemantauan, KPK RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Sumut. Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.
Untuk proyek Dinas PUPR, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni TOP yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Asep.
Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan HutaimbaruSipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," tutur Asep.
OTT kedua, KPK menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan sebagai uang muka (DP) untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang