KUPANG, NTTzoom.com - Perilaku Briptu MR yang melecehkan seorang siswi saat tilang di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu, kini akhirnya dipecat dari dinas Polri.
Briptu MR merupakan Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota Polda NTT. Ia sebelumnya bertugas di Polres Belu.
Polda NTT mengambil sikap tegas dengan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Adapun Sidang KKEP digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 di Ruang Tahti Lantai II Mapolda NTT. Sidang dipimpin pejabat berwenang dan dihadiri perwakilan Subbidwabprof, penuntut, pendamping, serta sekretariat.
Briptu MR terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial PGS (17 tahun) saat bertugas. Perilaku MR dinilai tidak hanya melanggar kode etik Polri, tetapi juga norma hukum dan moral.
Dalam amar putusannya, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi antara lain.
1. Sanksi etik, berupa pernyataan jika perbuatan Briptu M.R. merupakan tindakan tercela.
2. Sanksi administratif, berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan usai pelaksanaan sidang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan PTDH mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Ia mengatakan, sama sekali tidak ada toleransi bagi anggota yang mencemarkan nama baik institusi dengan perbuatan amoral, apalagi yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak.
Ia menjelaskan, sidang sesuai PTDH mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Pelanggaran ini dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan hukum, etika, serta nilai-nilai agama. Ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Briptu MR alias Risky, diduga melakukan pelelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Pelecehan bermula ketika sepeda motor PS terkena razia lalu lintas oleh Briptu MR. Briptu MR meminta PS untuk menyelesaikan persoalan tilang di kantor kemudian terjadi kasus pelecehan. (nz/jr*)
Dapatkan sekarang