TTS, NTTzoom.com — Mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, Gustaf Nabuasa, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat penganiayaan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial LA.
"Perkara ini sudah pada tahap penyidikan dan kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka juga sudah kami tahan sejak 4 Juni 2026," kata AKP I Wayan Pasek Sujana saat dihubungi NTTzoom.com, Jumat (11/06) siang.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal dari konflik terkait pembukaan lahan untuk program perluasan cetak sawah baru Kementerian Pertanian di Desa Bena.
"Awalnya terjadi perbedaan pendapat di lokasi pembukaan lahan. Ada warga yang meminta agar status kepemilikan tanah dicek terlebih dahulu, sementara sebagian warga lainnya menginginkan lahan segera dibuka. Dari situ terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada penganiayaan," ujarnya.
Menurut Pasek, pelaku hanya seorang diri, sementara korban berjumlah tiga orang.
"Ini bukan pengeroyokan. Kalau pengeroyokan pelakunya banyak dan korbannya satu. Dalam kasus ini pelakunya satu orang, sedangkan korbannya tiga orang," katanya.
Tiga korban tersebut yakni mantan anggota DPRD TTS periode 2019–2024 Gustaf Nabuasa, Kepala Desa Bena Charles Richel Nabuasa, serta seorang warga bernama Agus.
AKP Pasek menjelaskan, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebatang kayu. Gustaf Nabuasa mengalami luka serius di bagian kepala, sementara Charles Richel Nabuasa mengalami luka di bagian belakang kepala. Korban lainnya mengalami luka akibat gigitan pelaku.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA pada 3 Juni 2026. Gustaf yang tidak sadarkan diri sempat mendapat perawatan di puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RSUD So'e. Karena kondisinya tidak dapat ditangani, korban kemudian dirujuk ke RSUP Ben Mboi Kupang.
"Korban yang mengalami luka paling berat sempat dirawat di puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD So'e dan selanjutnya ke RSUP Ben Mboi Kupang karena kondisinya tidak sadar," jelasnya.
Setelah menjalani perawatan selama enam hari, Gustaf Nabuasa meninggal dunia di RSUP Ben Mboi Kupang pada malam 9 Juni 2026.
Terkait meninggalnya korban, penyidik berencana mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Saat ini tersangka masih dijerat pasal penganiayaan berat. Namun karena korban telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan, tentu pasal yang dikenakan akan kami sesuaikan kembali dalam proses penyidikan," tegas AKP Pasek.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres TTS masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menyesuaikan konstruksi hukum berdasarkan perkembangan terbaru. (es)
Dapatkan sekarang