Mantan Kapolres Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Fajar, mantan Kapolres Ngada, ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).
Redaksi
22 Sep 2025 16:36 WITA

Mantan Kapolres Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Kupang, NTTzoom.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak.

‎Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

‎Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP, serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.

‎"Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.  A Raka Putra Dharmana. 

‎Raka menambahkan, barang bukti berupa pakaian, gawai, laptop, serta rekaman video diminta untuk dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.

‎Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai