Menjadi Calo CPNS, Seorang Hakim di Kupang Dipecat
Ilustrasi palu hakim.
PP
23 Dec 2025 09:38 WITA

Menjadi Calo CPNS, Seorang Hakim di Kupang Dipecat

KUPANG, NTTZOOM.COM - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat alias dipecat.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujar Ketua Sidang MKH Yasardin seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025). 

Dikutip dari detik.com, sidang MKH itu digelar di gedung MA, Kamis (18/12). IW awalnya dilaporkan sejumlah korban karena diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan iming-iming mampu meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS. 

IW disebut mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM.

Saat itu, IW disebut menawarkan 'jalur khusus' seharga Rp 175 juta per orang dengan jaminan anak mereka pasti lulus. 

Setidaknya, ada 13 korban lain di Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda.

Para korban dan pelapor juga mengaku sudah bertemu langsung dengan terlapor di Kupang untuk menuntut pengembalian uang. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai