MNC Group Terpaksa Matikan Siaran TV Analog
ilustrasi TV analog
Carlens
04 Nov 2022 14:55 WITA

MNC Group Terpaksa Matikan Siaran TV Analog

* Siap Tuntut Kebijakan Pemerintah 

JAKARTA, NTTZOOM-Manajamen MNC Group terpaksa memadamkan siaran televisi analog atau Analog Switch Off. Dalam keterangan resmi MNC Group yang di dalamnya termasuk RCTI, MNCTV, INews dan GTV tertanggal 3 November 2022 yang diterima media ini Jumat (4/11) dijelaskan alasan terkait langkah tersebut.

Dijelaskan, dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka pihak MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada Kamis 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group, terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulisnya.

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Berikut, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang- undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

"Alasan kelima, meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku. Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya," tutup dia.(*/jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai