Modus Jual Rumah di Facebook, ASN di Kupang Tipu Dosen Hingga Rugi Ratusan Juta
Ilustrasi jual rumah di media sosial
Redaksi
14 Oct 2025 20:57 WITA

Modus Jual Rumah di Facebook, ASN di Kupang Tipu Dosen Hingga Rugi Ratusan Juta

‎‎Kupang, NTTzoom.com– Seorang dosen muda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penipuan berkedok jual beli rumah. Pelaku diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Fredy Melky Frans alias Pak Ady. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta.

‎Peristiwa ini bermula pada tahun 2021, ketika dosen muda berinisial KK, menemukan postingan di Facebook tentang penjualan rumah di Jalan Sabaat, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, seharga Rp650 juta. 

‎"Karna tertarik, kakak saya akhirnya menghubungi nomor kontak pada iklan tersebut." ungkap Christ (adiknya KK) kepada NTTzoom.com, Selasa (14/10/2025). 

‎Melalui seorang marketing, lanjut Christ, dirinya dipertemukan dengan Fredy Melky Frans, yang mengaku sebagai pemilik sekaligus pengembang rumah. 

‎Fredy menjelaskan bahwa rumah itu sebelumnya sudah dibeli orang lain secara kredit, namun batal karena pembeli pertama pindah tugas. Ia juga menunjukkan surat pembatalan kredit untuk meyakinkan korban.

‎Merasa percaya, KK dan Christ membayar tanda jadi Rp15 juta dan kemudian menyepakati pembayaran uang muka Rp100 juta. Sisa pembayaran akan dicicil selama 20 bulan setelah rumah diserahkan dan fasilitas dilengkapi. 

‎"Uang kita patungan dan yang urus masalah  ini dari awal adalah saya." tambah Christ. 

‎Namun hingga satu tahun berlalu, pelaku tak kunjung memenuhi janji, fasilitas rumah tidak selesai, dan bahkan sulit dihubungi.

Rumah Masih Milik Pembeli Pertama

‎Kecurigaan korban terbukti setelah sepasang suami istri datang dan mengaku sebagai pembeli pertama rumah tersebut. Mereka menjelaskan bahwa rumah itu masih sah milik mereka karena pembelian dilakukan melalui Bank BTN, dengan cicilan dan DP yang telah dibayar sekitar Rp350 juta.

‎Akibatnya, adik korban yang menempati rumah itu diminta segera mengosongkan rumah. Menyadari telah ditipu, Christ Daniel kemudian berupaya meminta pengembalian uang secara baik-baik, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik.

‎Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda NTT pada Mei 2023. Setelah sebulan tanpa perkembangan, keluarga korban kemudian melapor melalui akun Instagram Kapolri, dan mendapat respons cepat sehingga penyidik mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan Fredy sebagai tersangka. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai