Kupang, NTTzoom.com – Jaksa Penuntut Umum menetapkan tiga dakwaan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Tiga dakwaan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, mengatakan dakwaan pertama menjerat Mokris dengan Pasal 49 huruf A junto Pasal 9 ayat (1) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 77B junto Pasal 76B terkait Perlindungan Anak. Sementara dakwaan ketiga dikenakan Pasal 428 KUHP baru.
“Pasal yang dikenakan ada tiga pasal. Dakwaan kesatu Pasal 49 huruf A junto Pasal 9 ayat (1) terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian dakwaan kedua Pasal 77B junto Pasal 76B terkait perlindungan anak. Dan dakwaan ketiga Pasal 428 KUHP pidana yang baru. Ancaman hukuman paling tinggi lima tahun, yang terkait dengan Pasal 77B junto Pasal 76B,” ujar Hasbuddin.
Usai menjalani proses administrasi Tahap II di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Mokris dibawa keluar kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia dikawal jaksa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara yuridis beralih ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan. (es)
Dapatkan sekarang