* Implementasi SPBE di Kota Kupang
KUPANG, NTTZOOM-Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., hadir dalam webinar implementasi SPBE di Kota Kupang, Jumat (17/9).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota juga meluncurkan Aplikasi Nodan Mamo yang digagas Dinas Kominfo Kota Kupang dan aplikasi Si Imut oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang.
Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, SH., M.Si., para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang dan para camat se-Kota Kupang serta para Analis SPBE yang merupakan akademisi dan ASN di Kota Kupang
Dalam pengantarnya, Sekda menjelaskan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini sesuai amanah Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ditambahkan, SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Menurutnya, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Wali Kota Kupang pada kesempatan itu menyambut baik dan mengapresiasi adanya SPBE. Menurutnya harus benar-benar dilaksanakan dan berhasil sebagai perwujudan misi kota cerdas atau smart city di Kota Kupang. Untuk itu, ia mengharapkan Dinas Kominfo dapat berkolaborasi dengan ahli dan akademisi di bidang IT untuk mendapat masukan-masukan. Dalam seminar tersebut, Dinas Kominfo menggandeng pihak STIKOM Uyelindo.
"Saya harap masukan dari para analis dalam seminar ini dapat diterjemahkan dengan baik oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Kominfo. Segera dikerjakan dan bila perlu langsung dibuat UPTD beserta aturan-aturannya. Pemerintah pusat menargetkan waktu 3 tahun dalam proses implementasi, akan tetapi saya harap kita bisa lebih cepat dari waktu tersebut," tegas Wali Kota.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, SE, M.Si menjelaskan, prioritas implementasi SPBE sesuai dokumen rencana induk akan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun. Namun sesuai arahan kepala daerah maka harus dapat tercapai pada akhir tahun 2022. Bahkan menurut wali kota akan lebih baik jika bisa dilaksanakan lebih cepat dalam tahun ini.
Beberapa prioritas SPBE yang akan dikerjakan, yakni prioritas pmplemenetasi SPBE tahun 1 memiliki target umum birokrasi berorientasi TIK dan berkinerja tinggi dengan karakteristik integratif, dinamis, transparan dan pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, adaptif, partisipatif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kedua, prioritas implementasi SPBE tahun 2 memiliki target umum pemanfataan TIK yang efektif dan efisien dapat dicapai melalui integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi dan layanan TIK.
Berikutnya, prioritas implementasi SPBE tahun 3 memiliki target umum SDM yang sudah memiliki kepemimpinan dan kompetensi berbasis TIK dan tingkat literasi SPBE pada masyarakat telah memadai, sehingga penyelenggaraan dan pemanfaatan layanan SPBE dapat berjalan normal.
Terkait 2 aplikasi yang diluncurkan wali kota, antara lain Nodan Mamo yang merupakan layanan kesekretariatan yang terintegrasi dengan Dinas Kominfo. Aplikasi diciptakan untuk membantu dalam pengarsipan dokumen, sistem evaluasi yang masih manual serta kesulitan dalam tata kelola aset pemkot. Sedangkan aplikasi Si Imut oleh BKPPD yang terintegrasi dengan aplikasi Nodan Mamo digunakan pada bidang mutasi untuk mengelola kenaikan pangkat ASN Pemkot Kupang.
* Nodan Mamo
Nodan Mamo adalah Bahasa Helong yang merupakan Bahasa Ibu dari Kota Kupang sendiri yang artinya "terima kasih banyak".
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang, Andre Otta menjelaskan, penamaan ini merupakan bentuk dari sebuah transformasi budaya.
Dimana kita harus berterima kasih terhadap apa yang sudah kita dapat saat ini, dan ucapan terima kasih itu harus diwujudnyatakan dalam bentuk ‘memberi diri’ untuk dapat melayani sesama sebaik-baiknya.
Selain itu juga mengajarkan kita tentang bagaimana harus berterima kash kepada orang yang sudah membantu kita.
"Penamaan ini juga dipilih karena heterogenitas yang ada di Kota Kupang tidak boleh meninggalkan identitas asalnya, yakni Atuil Helong (Orang Helong)," kata Andre.
Dia lanjutkan, Nodan Mamo, Bahasa Ibu dan sebuah kerendahan hati. Sehingga pada logo aplikasi tersebut ada tanda anak panah ke bawah
"Orang Helong adalah tuan rumah Kota Kupang. Maka penamaan ini selain merupakan sebuah transformasi budaya, tapi juga merupakan sebuah bentuk pelestarian budaya melalui Aksara," tutup dia.(*/cd3/nz)
Dapatkan sekarang