Ogah Pakai Jasa Taksi, Penumpang Kapal Dianiaya Sopir di Pelabuhan Tenau
Seorang penumpang kapal K.M. Binaiya, KF (35), melapor ke Polsek Alak usai dianiaya seorang sopir taksi berinisial YAAL (30), di area parkir Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (23/9/2025) pagi.
Redaksi
23 Sep 2025 16:01 WITA

Ogah Pakai Jasa Taksi, Penumpang Kapal Dianiaya Sopir di Pelabuhan Tenau

Kupang, NTTzoom.com – Aparat Polsek Alak bergerak cepat mengamankan seorang sopir taksi berinisial YAAL (30), terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang kapal K.M. Binaiya, KF (35), di area parkir Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (23/9/2025) pagi.

‎Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban baru turun dari kapal dan menunggu untuk dijemput oleh keluarganya. 

‎Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200 ribu.

‎“Setelah terjadi tawar-menawar yang tidak disepakati, pelaku secara sepihak mengangkat barang-barang milik korban ke dalam mobilnya. Korban merasa keberatan dan memotret kendaraan pelaku. Hal itu memicu emosi pelaku,” ungkap Kapolsek.

‎YAAL kemudian menampar korban dua kali, menarik kerah baju, serta membanting tubuh korban sebanyak tiga kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala.

‎Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak. Laporan resmi diterima dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak.

‎“Setelah laporan diterima, korban kami antar ke RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang untuk divisum. Terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Alak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mabel.

‎Berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun, jika visum menunjukkan korban mengalami luka berat, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun penjara. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai