KUPANG, NTTzoom.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengungkapkan, saat ibu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi NTT kini telah selesai dibahas.
Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 itu diprotes masyarakat beberapa waktu lalu karena kenaikan tunjangan yang signifikan sampai 88 persen.
"Revisi Pergub 22/2025 Tentang Tunjangan anggota DPRD NTT saat ini telah selesai dibahas internal pemprov. Angka besaran tunjangan yang dibahas mempertimbangkan masukan dari Ombudsman NTT dan tim ahli Undana," ungkap Darius.
Ia berharap,besaran tunjangan itu mempertimbangkan berbagai aspek termasuk Standar Biaya Umum (SBU) di Provinsi NTT.
"Semoga besaran tunjangan disesuaikan dengan SBU NTT sebagaimana Pergub Nomor 25/2025. Selanjutnya tim internal pemprov menunggu arahan gubernur," kata Darius.
Selain revisi Pergub 22, Darius mengungkapkan, draf pergub tentang pendanaan pendidikan saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Setda NTT untuk selanjutnya berproses hingga diteken Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Sedangkan, terkait upah tenaga perawat dan dosen swasta, berdasarkan informasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT sejak minggu lalu dan masih terus berlanjut hingga minggu ini, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pengawasan di RS dan kampus swasta.
"Hasil evaluasi akan disampaikan ke Ombudsman NTT," katanya. ***
Dapatkan sekarang