JAKARTA, NTTzoom.com - Bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2024 mulai 25 November 2024 hingga 10 Desember 2024 bertepatan Hari Ham Internasional dengan tema, "Lindungi Semua, penuhi Hak Korban dan Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan" kami dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) mendapatkan jeritan tangis voice of the voiceless perempuan ID di Kabupaten Ngada Provinsi NTT dan anak perempuan dalam kasus KTLS di Surabaya, Jawa Timur.
Fakta membuktikan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (KTPLS), ID sudah melaporkan ke Polsek Aimere dan Polres Ngada anehnya Korban TPKS bukannya dibantu proses hukum malahan pelaku atau terlapor dibantu Polsek untuk proses hukum balik Korban TPKS dan Pendamping Adat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lebih miris lagi Korban TPKS Anak Perempuan di Surabaya mengalami Tindak Pidana Kekerasan Seksual di atas Kapal milik Badan Usaha Milik Negara yakni PT PELNI KM Sinabung. Pelakunya diduga adalah ABK.
Tragis dan sangat memalukan Pelayan Publik Transportasi milik Negara melakukan tindak pidana kejahatan luarbiasa terhadap penumpang bahkan menginjak-injak harkat dan martabat anak perempuan bukannya menjaga keselamatan mereka.
Korban sudah melaporkan resmi ke Polda Jatim tapi terkesan Polda Jatim lamban dalam penanganannya.
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia mengungkapkan, dengan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maka kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA Indonesia menggugah nurani dan keadilan antara lain sebagai berikut;
Pertama, mendukung total Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Korban ID di Ngada, Nusa Tenggara Timur dan Korban Anak KTLS di Surabaya, Jawa Timur segera biar Korban dilindungi, Hak Korban terpenuhi dan pelaku kejahatan ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua,mendesak Komnas Perempuan,Komisi Perlindungan Anak Indonesia,Komnas Ham,Ombudsman RI,LPSK,Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berkolaborasi dengan pihak Bareskrim Polri, Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang empati membela Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memulihkan Harkat dan Martabat Korban yang telah diinjak-injak oleh Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketiga, mengajak Solidaritas Penggiat dan Pembela Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak beserta Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.
Mari bersama kita selamatkan Korban Voice of the Voiceless, perjuangkan hak mereka dan sosialisasi kolaborasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari desa, tempat publik, transportasi publik, tempat-tempat publik milik pemerintah, lembaga agama dan swasta di Indonesia. ***
Dapatkan sekarang