PADMA Indonesia Kawal Polres Sikka Serius Usut Kasus TPPO Anak Bawah Umur di Maumere
Direktur Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO PADMA Indonesia, Ermelina Singereta.
PP
11 Feb 2026 10:31 WITA

PADMA Indonesia Kawal Polres Sikka Serius Usut Kasus TPPO Anak Bawah Umur di Maumere

JAKARTA, NTTZOOM.COM - PADMA Indonesia merespons peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada anak bawah umur yang bekerja pekerja Pub Eltras, Maumere Kabupaten Sikka. 

PADMA Indonesia meminta Polres Sikka agar serius menangani kasus dengan korban dari Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta itu. 

Para korban diduga mengalami kekerasan kemudian meminta perlindungan ke TRUK-F. Gaji mereka dibayar tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. 

Dalam rilis yang diperoleh dari Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa, para korban awalnya dijanjikan mendapatkan gaji senilai Rp8.000.000 sampai Rp10.000.000 perbulan dan mendapatkan mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan. 

Namun, kenyataan para korban mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis dan dieksploitasi secara seksual dengan memaksa para korban untuk tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit. 
Berdasarkan penuturan para korban, korban mengalami tindakan manusiawi lainnya dengan cara dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik.  

Para korban juga dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Pub.  

Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan Pub sebesar Rp 50 ribu. Untuk urusan pesiar mereka harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek  sebesar Rp 170 ribu.  

Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka. Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan  denda sebesar Rp 2,5 juta; denda adu mulut 2,5 juta; denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub Rp 5 juta; denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.  

Ada dua orang yang bertanggungjawab atas seluruh pemalsuan dokumen para korban yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba, sehingga ada anak korban yang masih berusia 15 tahun dipalsukan oleh para pelaku ini.  

Berdasarkan informasi dari para korban mereka diperbolehkan untuk membuat kas bon, tapi bukti pengembalian uang pinjaman tidak dicatat seperti tampak dalam kasus dimana beberapa korban sudah mentransfer uang pengembalian kas bon ke nomor rekening atas nama Andi, namun tidak dicatat oleh Rina istrinya Andi Wonasoba.  

Dengan beban melunasi semua potongan dari denda-denda yang terjadi di Pub pada umumnya mereka hanya mengantongi hasil upah bersih sebesar ratusan ribu per bulan. 

Berdasarkan keterangan korban sangat merasakan tekanan hebat (stress) dan akhirnya meminta pertolongan ke TRUK-F dan akhirnya TRUK-F  melalui suster Ika, SSpS melaporkan kasus ini ke Polres Sikka. 

Dihubungi melalui seluler, Ermelina Singereta, Advokat yang selama ini juga sebagai pemerhati hak korban TPPO mengatakan, tindakan yang dilakukan TRUK-F merupakan tindakan yang sangat baik dengan segera merespon untuk menolong korban, memberikan perlindungan dan melaporkan ke polisi. 

Perempuan yang juga berposisi sebagai Direktur Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) ini mengatakan, tindakan mempekerjakan orang untuk diekspoloitasi merupakan tindakan pelanggaran atas hak asasi manusia, tindakan ini sebagai salah satu bentuk tindakan perendahan martabat manusia.

"Maka kasus ini harus dikawal agar para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. Kalau dilihat kasus yang dialami oleh para korban adalah tindakan perdagangan orang, maka karena itu kepolisian bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP," tandasnya. 

Pengajar hukum Pidana di Akasa Law Studies ini menambahkan, keadilan bagi korban itu harus memberikan hak-haknya dapat diakses oleh para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.  

Erna menambahkan PADMA Indonesia akan siap bantu untuk melakukan koordinasi dengan LPSK, karena perlu adanya keterlibatan LPSK untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak prosedural bagi para korban yang saat ini berada di TRUK-F.  

PADMA Indonesia juga mendorong kepolisian untuk bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini. 

"Mengingat beberapa tahun yang lalu ada kasus yang serupa juga di Maumere dan kebetulan pada saat itu saya ikut terlibat dalam penangangan kasus tersebut. Kita berharap bahwa kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini dengan cepat, baik dan transparan. Publik menantikan gebrakan dari kepolisian," Tuturnya.(jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai