Pansus dan Pemerintah Sepakati RUU Otsus Papua
SUDAH SIAP: Venue atletik di Mimika Sport Complex (MSC), Timika, sudah rampung 100 persen. Stadion berstandar internasional itu dibangun oleh PT Freeport Indonesia di atas tanah Pemkab Mimika. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
Redaksi
15 Jul 2021 08:38 WITA

Pansus dan Pemerintah Sepakati RUU Otsus Papua

JAKARTA, NTTZOOM-Draf revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) disepakati dalam pembahasan di tingkat pertama. Jika tak ada aral melintang, UU yang memberikan keistimewaan terhadap warga Papua itu disahkan dalam rapat paripurna terdekat. 

Kesepakatan diambil dalam rapat lanjutan panitia khusus (pansus) di gedung DPR, Jakarta, kemarin (12/7). Selain anggota pansus, hadir dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif. 

Sembilan fraksi di parlemen memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat dua atau rapat paripurna. DPD yang diwakili komite I menyampaikan persetujuan serupa. 

Wakil Ketua Pansus UU Otsus Yan Permenas Mandenas mengatakan, total ada 19 pasal yang mengalami perubahan. Di antaranya, pasal 1 tentang definisi, pasal 34 tentang hak keuangan, pasal 76 tentang pemekaran yang diajukan pemerintah, dan pasal 28 yang dihapus akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan parpol lokal. 

Kemudian, ada perubahan 15 pasal lain di luar usulan pemerintah yang diusulkan fraksi-fraksi. Secara garis besar, beberapa substansi berubah. Misalnya, pembentukan lembaga badan otonomi khusus di pasal 68a. Lembaga itu nanti berkantor di Papua dan bertugas mengoordinasikan fungsi otsus. ”Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi,” katanya. 

Selain itu, ada norma yang mewajibkan 50 persen penggunaan dana otsus untuk pendidikan dan kesehatan. Hal itu masuk di pasal 34. Perinciannya, alokasi pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen. ”Teknisnya diatur dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya. 

Mendagri mengapresiasi tuntasnya pembahasan UU Otsus. Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembangunan Papua. Dia menilai percepatan itu sejalan dengan kebutuhan untuk menyiapkan dasar hukum melanjutkan penyaluran dana otsus. ”Dana otsus masih diperlukan untuk mempercepat pembangunan di papua,” ujar Tito.(jp/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai