Pasal TPPO dan Narkotika Untuk Eks Kapolres Ngada Hilang, Aktivis dan Mahasiswa Demo di Pengadilan
Aktivis Perempuan dan Mahasiswa saat menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/07/2025).
Redaksi
08 Jul 2025 11:33 WITA

Pasal TPPO dan Narkotika Untuk Eks Kapolres Ngada Hilang, Aktivis dan Mahasiswa Demo di Pengadilan

KUPANG, NTTzoom.com- Kelompok aktivis perempuan dan mahasiswa menggelar aksi demo, saat sidang eksepsi terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (07/07/2025). 

‎Massa aksi mengenakan pakaian putih dan masker bertanda silang (X) ini, mulai melakukan unjuk rasa sejak pukul 09.00 WITA, tepat di depan pagar PN Kupang. 

‎Sejumlah wanita membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan dan protes terhadap pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Fajar.

‎Pasalnya, dalam dakwaan, pasal tentang narkotika tidak disertakan, selain itu, wanita berinisial V selaku orang yang mengenalkan dan memasok terdakwa Fani kepada Fajar, juga tak ada di dalam dakwaan.

‎Menurut massa aksi, pasal-pasal yang coba dihilangkan, diantaranya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU narkotika, untuk menjerat mantan kapolres itu, sesuai ketentuan UU narkotika no 35 tahun 2009 yang secara jelas menyatakan, pelaku harus diberi ancaman hukuman yang berat. 

‎Padahal, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan divisi propam polri, eks Kapolres Ngada, Fajar, terbukti dan positif menggunakan narkotika jenis sabu, namun dalam berkas perkaranya temuan itu tidak disertakan. 

‎"Lantas pertanyaan kita hari ini, di mana kah pasal-pasal TPPO yang sebenarnya dipakai untuk memberatkan hukuman terdakwa, bahkan terdakwa seharusnya dituntut juga dengan UU narkotika," ungkap Prima Gada Journalita mewakili Garamin NTT dan juga Ketua JAKER (Jaringan kerja kebudayaan Rakyat) Kota Kupang. 

‎Menurut Prima, terdakwa Fajar harus dijerat dan didakwa pasal berlapis, bahkan dijatuhkan hukum berat, sebab perbuatan eks Kapolres Ngada benar-benar tercela dan sangat tidak layak diberi hukuman ringan. 

‎"Perbuatan eks Kapolres Ngada telah mencoreng nama baik institusi, menyayat hati kami sebagai ibu,  menyayat hati masyarakat NTT. Karna itu dia harus dihukum dengan hukuman maksimal sebab perbuatan eks Kapolres Ngada korbannya adalah anak," tambah Prima. 

‎Aksi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang datang dengan empat unit bus dan beberapa mobil taktis lainnya. Mereka juga membawa serta kelengkapan anti huru-hara.

‎Ruas Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, lokasi PN Kupang ini juga ditutup merespons aksi tersebut. Penutupan jalan ini mulai dari simpang empat jalan sebelah PN Kupang dan simpang tiga Kantor PLN ULP Kupang.

Ahmad Bumi: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

‎Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Bumi, seusai pengajuan eksepsi, mengatakan, eksepsi yang dibacakan sebanyak 36 halaman dalam persidangan bahwa jaksa tidak menguraikan manfaat dari aplikasi michat.

‎"Apakah aplikasi michat itu, apa manfaatnya, apa gunanya. Apakah aplikasi itu yang dimaksudkan dengan situs porno? Siapa yang berkomunikasi, siapa yang menerima jasa penawaran dari aplikasi michat itu," ujarnya.

‎Menurut Ahmad Bumi, harus jelas siapa korban siapa pelakunya sehingga tidak ada loncatan dalam peristiwa ini. Bahkan dalam perkara ini tidak ada yang merasa dirugikan, misalnya orang tua korban tidak membuat laporan polisi.

‎"Dalam tuduhan dalam dakwaan anak korban maupun orang tua korban tidak merasa sebagai korban. Karena anak korban dan orang tua korban tidak pernah membuat laporan polisi terhadap perkara ini," jelasnya.

‎Ahmad Bumi menegaskan, kliennya AKBP Fajar tidak tertangkap tangan dalam kasus ini. Fakta ini muncul ketika Polisi Federal Australia melaporkan kepada Mabes Polri dan diteruskan kepada Polda NTT.

‎"Jadi perkara ini tidak ada yang dirugikan. Orang tua maupun anak tidak membuat laporan polisi, sehingga ini kita minta harus jelas dan diuraikan dengan cermat dan lengkap biar sesuai dengan hukum," tutupnya.

‎Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda jawaban terhadap esepsi pengacara, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang. (es/nz) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai