Kupang, NTTzoom.com— Setelah 13 hari pelarian, pelaku pembunuhan terhadap penjual semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan/Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka Benyamin Asbanu alias Bento, dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur usai mencoba melarikan diri saat penangkapan di Kabupaten Belu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menjelaskan, Bento ditangkap pada Rabu (15/10/2025) di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Belu.
“Yang bersangkutan sempat bekerja di tempat besi tua untuk menyamar. Saat dibawa petugas, ia berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujar Djoko, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Kupang Kota, Polsek Kelapa Lima, Polsek Kota Lama, serta Reskrimum Polda NTT dengan dukungan Polres Belu, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kompol Marselus Yugo Amboro.
Kombes Djoko menyebut, upaya pengejaran memakan waktu dua minggu, dengan hasil signifikan berkat informasi masyarakat dan juga penyelidikan petugas.
“Kerja keras teman-teman di lapangan patut diapresiasi. Dalam 13 hari pelaku berhasil kita amankan,” tegasnya.
"Saat lakukan pengejaran sehari setelah kejadian, tim berhasil mengamankan sepeda motor milik pelaku jenis honda beat warna merah di wilayah Atambua." tambah Djoko.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan untuk menikam korban, tas yang berisi handphone pelaku, dan pakaian milik tersangka saat beraksi, serta baju korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (es)
Dapatkan sekarang