Kupang, Nttzoom - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menjelaskan terkait penyebab meninggalnya, Josefina Maria Mey (52), istri dari seorang anggota Pol PP, Albert Solo (52).
Meninggalnya Josefina Maria Mey, Kombes Pol. Aldinan berujar, dikarenakan adanya penganiayaan dengan benda tumpul.
Kejadian itu, sebut Aldinan, terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.
“Sesuai keterangan dari beberapa saksi yang ada, itu terindikasi korban dianiaya dengan benda tumpul tetapi kami akan pastikan lagi melalui hasi visum et repirtum,” sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RS) Leona Kupang, Senin 12 Agustus 2024 malam.
Dikatakan Aldinan, pihaknya juga sudah meminta keterangan sementara dari sejumlah saksi, termasuk menunggu pembuatan Laporan Polisi (LP) dari pihak keluarga korban.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam sehingga bisa memastikan dugaan sementara tadi,” pungkasnya.
Dengan begitu, tegas Aldinan, pihak kepolisian juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di rumah korban dengan harapan kasus ini akan terungkap secara terang benderang.
Terpantau Nttzoom.com pada Senin, 12 Agustus 2024 malam, jenazah Maria Mey telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum et repirtum.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami yang berstatus sebagai Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menganiaya sang istri hingga meninggal dunia.
Diketahui anggota Satuan Pol PP itu yakni bernama, Alberth Solo dan Istrinya, Josefina Maria Mey, ASN di lingkup Pemprov NTT.
Kasus penganiyaan itu terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Josefina Maria Mey dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024 sore di Rumah Sakit (RS) Leona Kupang. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Maria sempat menjalani perawatan di RS guna mendapatkan pertolongan medis lantaran tidak sadarkan diri.
Sepupu kandung dari Maria Mey, Ones Putra di RS Leona Kupang mengaku jika korban dianiaya sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ones menjelaskan bahwa korban dianiaya setelah pulang dari kegiatan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Provinsi NTT. Penganiayaan itu, ujar Ones, disaksikan oleh sejumlah tetangga sebelah rumah korban.
“Namun tetangga mau lerai tapi diancam oleh suaminya (Albert Solo) ini. Suaminya ini pukul itu dalam keadaan mabuk. Setiap kali pasti cek-cok. Dong (mereka) dua ini ASN di Provinsi,” ungkap Ones. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang