Kupang, NTTzoom.com — Direktur Reserse Narkoba Polda NTT berinisial KBP ATB dan enam personel penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Keenam personel polisi itu kini diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda
NTT, sedangkan KBP ATB menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada rentang Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG,” ujar Andra.
Menurutnya, dugaan praktik ilegal tersebut dilakukan dengan modus negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan.
Praktik tersebut disebut berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para personel, Propam juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Bidpropam Polda NTT juga telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Andra.
KBP ATB yang menjabat sebagai Dirresnarkoba, kini telah dinonaktifkan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Dharmoko, setelah diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. (es)
Dapatkan sekarang