Kupang, NTTzoom - Polda NTT menangkap Habibur Rahman, warga Bangladesh yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang jaringan internasional.
Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Sim C Indonesia, Ipad merk Apple, tas ransel warna hitam, paspor Bangladesh, kartu identitas, Kartu ATM warna biru, buku medical record, dan beberapa surat lainnya.
Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono kepada wartawan di markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024) mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kota Lama, Kupang pada 4 Agustus 2023.
Kelima WNA itu terdiri dari Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).
"Dari penangkapan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan agen di Surabaya, yaitu VDV dan Sajib, yang saat ini masih buron," ujar Awi Setiyono.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi LP/A/8/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023, Imigrasi Surabaya mengamankan Habibur Rahman pada 8 Mei 2024 dan diserahkan ke Polda NTT untuk proses hukum.
Menurut Awi Setiyono, para pelaku menggunakan aplikasi Tik-tok untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di Australia dengan diminta membayar sejumlah uang untuk proses penyelundupan.
“Jalur pertama melibatkan Pankas Kumar yang melalui India, Bali, Surabaya, dan Kupang dengan biaya 2 ribu dolar Australia,” ungkapnya.
Sementara jalur kedua melibatkan tiga warga Bangladesh dan satu warga Myanmar yang direkrut oleh agen Akash di Malaysia, yang bekerja sama dengan agen Vika di Surabaya.
“Mereka diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia untuk perjalanan mereka”, tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000.
Sementara itu, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebut, pada tanggal 8 Mei 2024, pihaknya berhasil mengamankan Habibur Rahman yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang