Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel Kupang
Ilustrasi eksploitasi anak


Sumber: google
Redaksi
16 Mar 2026 17:46 WITA

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel Kupang

Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengamankan seorang pria berinisial B.A.J.H (23), yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi anak di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT, pada Sabtu (14/03/2026). 

‎Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang diduga menjadi korban, dua di antaranya masih berstatus anak. 

‎Ketiga korban yang ditemukan di lokasi masing-masing berinisial Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17). Dua korban terakhir diketahui masih berstatus anak.

‎Tim operasi dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon dengan melibatkan 10 personel. Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu menerima arahan dan briefing taktis di kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyamaran dan pembuntutan terhadap terduga pelaku serta memantau keberadaan korban dan saksi di lokasi. Setelah memastikan adanya dugaan peristiwa tersebut, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku saat hendak meninggalkan lokasi.

Selain pelaku dan para korban, polisi juga membawa seorang saksi perempuan berinisial R.R.M (25) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku, para korban, dan saksi dibawa ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para korban, khususnya yang masih berstatus anak, juga mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai prosedur perlindungan korban.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak.

“Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” ujar Henry, kepada NTTzoom.com, Senin (16/03/2026). 

‎Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban, saksi, dan terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Menurut Henry, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai