Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur.



Sumber Foto: Google
Redaksi
03 Mar 2026 20:13 WITA

Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun

Maumere, NTTzoom.com — Polres Sikka mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Watudenak, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. 

‎Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruangan Humas Polres Sikka, Senin (2/3/2026) siang. 

‎Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, memaparkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika korban berinisial STN mendatangi rumah terduga pelaku berinisial FRG untuk mengambil gitar miliknya.

‎“Korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil gitar. Saat itu pelaku berada seorang diri di rumah,” jelas Leonardus Tunga kepada awak media.

‎Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa sebelum terjadi keributan.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

‎Usai kejadian, pelaku diduga menyeret jasad korban ke dekat kali dan menutupinya dengan daun serta kayu untuk menghilangkan jejak. 

‎Saat keluarga korban mencari keberadaan STN, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada pihak keluarga.

‎Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Berkat kerja sama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

‎Leonardus menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, pemeriksaan saksi, penahanan pelaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta penyitaan barang bukti.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, sarung, satu batang kayu, satu buah parang, serta gitar milik korban. 

‎Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan ahli forensik dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

‎Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengklarifikasi informasi yang beredar terkait saksi berinisial SG.

‎“SG masih berstatus sebagai saksi. Tidak benar apabila disebut melarikan diri. Saat menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengeluh sakit dan pingsan sehingga langsung kami bawa ke IGD RSU TC Hillers Maumere,” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan penanganan medis, saksi tersebut diantar ke rumah kerabatnya untuk menjalani rawat jalan sesuai anjuran dokter.

‎Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai