Kupang, nttzoom.com – Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (7/8/2025) sore.
Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Kelurahan Manulai Dua. Barang hasil rampasan ditemukan disembunyikan di bawah tumpukan batu di sebuah kali tak jauh dari lokasi kejadian. Korban berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat respon cepat tim kepolisian.
“Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Mabel.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal saat korban bersama seorang saksi berinisial BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta. Saat saksi berhenti di sebuah pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil, pelaku muncul dari semak-semak sambil membawa parang.
Pelaku kemudian mengancam korban dan merampas tas berisi dompet serta dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11, dengan total kerugian sekitar Rp8,5 juta.
Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya. Ia kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek. (es)
Dapatkan sekarang