Kupang, NTTzoom.com — Menjelang pembacaan putusan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, ratusan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang, Kamis (16/10/2025).
Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA ini mengambil titik kumpul di halaman parkir depan toko elektronik di kawasan perempatan Palapa, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju PN Kupang.
Dengan tema “Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Pelaku Kejahatan Seksual terhadap 3 Anak di Kota Kupang, NTT”, para peserta membawa spanduk dan poster berisi seruan moral agar hukum berpihak pada korban, bukan pelaku.
SAKSIMINOR merupakan gabungan berbagai organisasi masyarakat, lembaga hukum, dan individu yang memiliki komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama bagi kelompok rentan dan minoritas di Nusa Tenggara Timur.
Dalam pernyataannya, SAKSIMINOR menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan seruan nurani agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Fajar Lukman sebagai bentuk keadilan bagi korban.
“Anak bukan alat hiburan orang dewasa. Hukum tidak boleh menjadi pelindung pelaku. Negara wajib berpihak, bukan netral,” tegas Pdt. Emy Sahertian.
Mereka juga menyoroti pentingnya pemulihan korban sebagai bentuk keadilan sejati, serta menolak segala bentuk dalih yang mencoba membenarkan kejahatan seksual terhadap anak.
“Persetubuan anak adalah dalih iblis, bukan dalil hukum. Diam terhadap kejahatan adalah bentuk kejahatan berikutnya,” demikian bunyi salah satu pernyataan moral dalam aksi tersebut.
Sebagai bagian dari gerakan advokasi, SAKSIMINOR telah menyerahkan amicus curiae atau “sahabat peradilan” kepada pihak pengadilan. Dokumen ini berisi dukungan hukum dan moral agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya serta mempertimbangkan penderitaan korban dan keluarganya.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan kondusif. Para peserta diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang yang mendengarkan seluruh aspirasi dan memberi tanggapan positif. Tuntutan SAKSIMINOR secara resmi diserahkan oleh Pdt. Emy Sahertian dan diterima langsung oleh Ketua PN Kupang.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara korban tidak tenggelam dalam kekuasaan. Pengadilan harus menjadi tempat lahirnya keadilan sejati, bukan pembenaran bagi pelaku,” ujar Emy Sahertian di akhir aksi.
Dengan aksi damai ini, SAKSIMINOR berharap majelis hakim benar-benar menegakkan hukum dan menjatuhkan putusan maksimal terhadap eks Kapolres Ngada sebagai wujud nyata keberpihakan negara pada anak-anak korban kekerasan seksual. (tim/nz)
Dapatkan sekarang