MAUMERE, NTTZOOM-Samsat Maumere ahirnya memperpanjang penghapusan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Perpanjangan itu akan berakhir 31 Oktber mendartang.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Stanislaus Kesa Jawan, Rabu (6/10) di Maumere.
Menurut Stanis, penghapusan sanksi administratrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang. Perpanjangan itu kata Stanislaus, sesuai Peraturan Gubernur nomor 71 tahun 2021, hal itu juga dilihat dari antusias masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT nomor 71 tahun 2021. Hal ini karena antusias masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan semakin tinggi,” jelas Stanislaus.
Stanislaus menambahkan, sebelumnya Peraturan Gubernur NTT nomor 8 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hanya berlaku dua setengah bulan, yakni sejak pertengah Juli hingga September. Keringan yang diberikana gubernur lanjut Stanislaus karena masyarakat saat ini masih terhimpit kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Pertimbangan Gubernur NTT melakukan perpanjangan penghapusan pajak karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum stabil di tengah pandemi Covid-19,” ujar Stanislaus.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan keringanan pajak melalui penghapusan pajak kendaraan. Stanislaus berharap masyarakat menyelesaikan panjak kendaraan di kantor Samsat Maumere. Jika wajib pajak tidak mendatangi kantor Samsat maka para petugaspun akan melakukan door to door.
"Saya berharap masyarakat memanfaat kesempatan ini secara baik karena batas akhirnya hanya sampai 31 Oktober 2021. Jika tidak bisa ke kantor maka petuga bisa langsung melaksanakan tugas dengan door to door,” jelas Stanislaus.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan Maria Yudith Dewi Hendrayani membeberkan pencapaian penerimaan tax amnesty dalam dua setengah bulan terkahir cukup meningkat. Dikatakannya jumlah kendaraan yang dihapus dendanya sebanyak 2.647 unit. Sementara diskon PKB dan penghapusan denda senilai Rp 1.814.459,271. Untuk pembebasan balik nama kata Maria tercatat sebanyak 202 unit kendaraan dan total uang yang dihapus senilai Rp 162.953 400.(rel/cd3/nz)
Dapatkan sekarang