KUPANG, NTTzoom.com - Seorang remaja di Kota Kupang, CMF (12) mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari pelaku JSDC alias Jerry (31).
Dua hari usai mengakui peristiwa itu, korban meninggal dunia karena infeksi usus, Senin 20 Januari 2025.
Setelah mendengar pengakuan korban, beberapa saat kemudian keluarga melapor ke Polresta Kupang Kota, 18 Januari 2025 dengan laporan nomor LP/B/73/I/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Sedangkan kasus kekerasan seksual terjadi pada Agustus 2023 di rumah orang tua tersangka di Penkase Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengungkapkan penyidik sudah menahan tersangka Jerry setelah mengantongi cukup bukti.
"Tersangka JSDC sudah diamankan dan kini ditahan. Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti, yaitu visum et repertum serta keterangan saksi," kata Aldinan kepada wartawan di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (22/1/2025).
Adapun korban mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual kepada ibu sambungnya, Wastri Darmadi (WD), saat korban dirawat di rumah sakit.
Tersangka JSDC dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur ancaman pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka terancam hukuman berat karena tindakannya tergolong kejahatan serius terhadap anak di bawah umur," tegas Aldinan.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan awal, JSDC membantah semua tuduhan. Namun, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Tersangka terancam hukuman berat karena tindakannya tergolong kejahatan serius terhadap anak di bawah umur," tegas Aldinan. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang