Kupang, Nttzoom - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menegaskan terdapat empat anggota Polda NTT yang dikenakan sanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri(KKEP) yang berlangsung 28 Agustus 2024, kemarin.
Keempat anggota Polri itu yakni, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik dan anggota Propam Polda NTT, Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado.
“Yang terlibat bersama Rudi Soik di tempat karaoke ada 3 anggota dan semuanya sudah disidang dengan hukuman penempatan di tempat khusus. Khusus untuk Rudi selain patsus, demosi 3 tahun ke luar wilayah NTT,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K kepada Nttzoom.com, Kamis 29 Agustus 2024.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan, selain mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik, terdapat dua Polwan yang ikut terlibat. Satu Polwan diantaranya Bripka Jane Reke, itu istri orang.
“Dengan Rodi Soik di lokasi karaoke itu yakni mantan Kasat Reskrim dan 2 anggota Polwan yang bersama-sama Rodi Soik di tempat karaoke. Ketiganya sudah diputus Patsus. Salah satunya istri orang, yakni Bripka Jane Reke,” sebut Kombes Pol. Ariasandy.
“Semua yang terlibat kasus itu sudah disidang dan diputus patsus,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota, Polda NTT, Ipda Rudi Soik disanksi demosi 3 tahun. Sedang menunggu Surat Telegram Rahasia (STR) dari Polri.
Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Rudi Soik melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang abdi Negara, Polri.
Adapun hukuman demosi, itu berdasarkan sidang putusan Komisi dengan Nomor: PUT/32/VII/2024/KKEP/Tanggal 28 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K kepada Nttzoom.com, Rabu 28 Agustus 2024 menegaskan bahwa Ipda Rudi Soik dijatuhi hukuman demosi setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 28 Agustus 2024, kemarin.
Diungkapkan Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik dipergok oleh anggota Propam Polda NTT yang sementara karaoke pada saat jam dinas di Waterpiece Karaoke di bilangan Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada beberapa bulan lalu.
“Putusan demosi selama 3 tahun keluar dari wilayah Polda NTT, semenjak dimutasikan ke pelayanan markas (Yanma) Polda NTT. Nanti tunggu STR dari Mabes. Penempatan wilayahnya dimana, yang menentukan dari Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri”Ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi.
Dalam sidang KKEP, Kombes Aryasandi berujar bahwa Ipda Rudi Soik juga melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, lanjut Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik juga wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.
Lebih lanjut, ungkap Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik juga diberi sanksi berupa penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.
Dijelaskan Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik terbukti melakukan pelanggran karena ditangkap oleh anggota Propam Polda NTT yang sementara karaoke pada saat jam dinas bersama dengan istri orang.
“Ya, itu masalah karaoke saat jam dinas dan sedang karaoke bersama istri orang. Untuk sidang kasus yang lainnya nanti diinfokan,” pungkasnya. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang