Seorang Dokter di NTT Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 500 Juta 
Setelah ditahan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang itu dititipkan di Rutan Kupang untuk menjalani sidang.
admin
05 Aug 2025 17:11 WITA

Seorang Dokter di NTT Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 500 Juta 

KUPANG, NTTzoom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amheka. 

Roberh Amheka yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kupang itu terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 

Kasus korupsi ini mulai dididik jaksa saat tersangka masih sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. 

Akibat perbuatan tersangka negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp509 juta. 

Saat ini, Roberth ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Tersangka ditahan, Selasa (5/8/2025) usai diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang. 

“Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana BOK,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, M.Hum, kepada wartawan di Oelamasi. 

Yupiter menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan layak dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Roberth disangkakan melanggar Primer Pasal 12 f jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dari UU No. 31 Tahun 1999 dan Subsidair Pasal 12 e jo Pasal 18 UU yang sama, Atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Roberth Amheka mengungkapkan dana BOK dan JKN diberikan langsung ke setiap Puskesmas melalui rekening. Penggunaannya juga sudah sesuai sesuai petunjuk dan teknis (Juknis). 

"Jadi penggunaan keuangan BOK – JKN langsung ditransfer ke rekening masing – masing Puskesmas dan penggunaannya sesuai petunjuk teknis," ungkap dr. Robert Amheka beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, untuk penggunaan anggaran BOK – JKN Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang pada tahun 2023, terdapat insentif pemberian makanan tambahan lokal sebesar masing – masing Rp 5 miliar pada tahun 2022 dan sekitar Rp 4 miliar pada tahun 2023. 
 
"Dana itupun hanya sanggup direalisasikan sekitar Rp 1, 5 miliar pada tahun 2022 dan Rp 2 miliar pada tahun 2023," terang dr. Amheka seperti dikutip dari okenusra.

Selain itu, pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 telah diaudit oleh inspektorat daerah sebagai auditor internal. 

Ia menambahkan, untuk setiap kegiatan ada review APBN baik fisik maupun APBN non fisik. 
 
 "Setiap tahun terutama TA 2021 / 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang selalu menjadi sampel audit rutin dan audit kinerja oleh BPK RI Perwakilan NTT," tambah dr. Amheka. (jr/nz/on*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai