Serbuan Vaksin kepada Calon Penumpang dan Masyarakat di Bandara El-Tari
Suasana vaksinasi di Bandara El Tari Kupang bagi calon penumpang dan masyarakat, Sabtu (3/6)
Redaksi
03 Jul 2021 13:07 WITA

Serbuan Vaksin kepada Calon Penumpang dan Masyarakat di Bandara El-Tari

KUPANG, NTTZOOM-Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta tindaklanjut atas Surat Edaran Satgas Pencegahan Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat, PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El-Tari Kupang bersama Pangkalan Udara Lanud El-Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang mengadakan program Serbuan Vaksin kepada seluruh masyarakat dan calon penumpang  di Bandara El-Tari Kupang. 

PPKM darurat yang diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 mempersyaratkan ketentuan yang ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama masa PPKM Darurat. Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan udara antara lain, bagi pelaku perjalanan udara dari dan menuju pulau Jawa dqn Bali wajib menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam. Untuk usia di bawah 18 tahun wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan. Pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC saat di bandara keberangkatan. "Syarat vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin atau alasan medis pada periode saat dilakukan perjalanan," tulis Humas AP I Bandara El Tari Kupanh dalam rilisnya, Sabtu (3/7).

Persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri menggunakan Transportasi Udara berlaku sejak 5 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Persyaratan wajib telah menerima vaksinasi bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali bersifat mandatori, sehingga PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El-Tari Kupang, Pangkalan Udara Lanud El-Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang melaksanakan Serbuan Pemberian Vaksinasi kepada Masyarakat dan Calon Penumpang pada tanggal 3-4 Juli 2021 Pukul 08.00-17.00 WITA bertempat di ex-Lounge Bandara  El-Tari Kupang.

Di sela-sela waktu Vaksinasi General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro menerangkan pihaknya selaku pengelola bandara menyambut baik program Serbuan Vaksinasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Lanud El-Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang.

"Vaksinasi yang bertempat di Bandara El-Tari Kupang ini memang memfokuskan Vaksinasi kepada Seluruh Stakeholder antara lain Petugas Airlines maupun Ground Handling serta calon penumpang maupun pengantar/penjemput penumpang yang belum menerima vaksinasi. Syukur Alhamdulilah untuk Personel Bandara El-Tari Kupang sebelumnya sudah menerima vaksinasi dosis kedua, sehingga vaksinasi ini memang dikhususkan bagi masyarakat dan calon calon penumpang di sekitar Bandara El-Tari kupang," jelas Iwan.

Selain pengetatan penerapan protokol pesehatan, untuk pengecekan dokumen kesehatan juga diperketat, apabila kedapatan dokumen palsu maka akan ditindak tegas sesuai proses hukum"

Komandan Lanud El-Tari Marsekal Pertama TNI Umar Fathurrohman, S.I.P., M.Si., M.Tr. (Han) sebagai pemrakarsa pun menyatakan, Serbuan Vaksinasi bertujuan sebagai percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, serbuan vaksinasi hari IV di RSAU Lanud El Tari dengan sasaran masyarakat umum jumlah 200 orang. Jumlah vaksinator 8 orang dengan jenis vaksin Astra Zanecca dan Sinovac.

"Jadi vaksinasi yang sudah diberikan pemerintah ini sudah melalui kajian dan aman untuk digunakan. Diharapkan bapak ibu sekalian yang sudah vaksinasi agar tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) sehingga tingkat penyebaran virus ini segera berakhir," tegas Umar.

Menurut dia, segala bentuk pelanggaran apalagi pemalsuan dokumen kesehatan seperti Surat Keterangan Negatif Palsu akan ditindak tegas bersama-sama dari Lanud El-Tari, Bandara El-Tari Kupang dan Kantor kesehatan Pelabuhan dan akan dicegah keberangkatannya.(*/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai